| Makna Kedudukan dan Fungsi Ketetapan MPR | 
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN
MPR. Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa
dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan
menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat, 
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan
tersebut berubah 
menjadi  “Kedaulatan  berada 
di  tangan  rakyat 
dan  dilaksanakan  menurut Undang-Undang
Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR
diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada
Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk
menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan
Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini
kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat
di bawah UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 pasca reformasi
membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada
MPR.  Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan
MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut
sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR
sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking
(kongret dan individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan
MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya.
Namun karena sampai saat ini masih
terdapat  Ketetapan  MPR 
Sementara  dan  Ketetapan MPR yang  masih 
berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam 
Pasal  2  dan 
Pasal  4 Ketetapan  Majelis 
Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia  Nomor: 
I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat 
Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat   
Tahun  1960  sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus
2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah
sebabnya dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12
Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki  Peraturan 
Perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Berikut ini Ketetapan-Ketetapan  MPR 
yang  masih  tetap 
berlaku  dan  tidak 
dapat  dicabut  atau 
diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap 
MPRS  Nomor  XXV/MPRS/1966 
tentang  Pembubaran  Partai 
KomunisIndonesia,  Pernyataan  Sebagai 
Organisasi  Terlarang  di 
Seluruh  Wilayah Negara  Republik 
Indonesia  bagi  Partai 
Komunis  Indonesia  dan 
Larangan Setiap  Kegiatan  untuk 
Menyebarkan  atau  Mengembangkan 
Faharn  atau Ajaran
Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap  MPR  Nomor 
XVI/MPR/1998  tentang  Politik 
Ekonomi  dalam  Rangka Demokrasi Ekonomi;
Berdasarkan Uraian di atas, makna  Ketetapan MPR adalah ketetapan yang
dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR
sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional  adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional.
Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang
ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.

 





0 Comments:
Post a Comment