Wawasan Kebangsaan Indonesia
Konsep
kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam
kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi
nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan
yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan
kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia
menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit,
kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan
mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam
zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak
terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong
terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik
di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan
Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha
memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman
seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan
kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua,
mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak
dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru
bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya
pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang
menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham
nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa
loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa
ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun
dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal,
yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak
nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada
setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam
masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing
bangsa.
Wawasan
kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari
bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan
menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari
wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan
pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang
dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan
konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan
semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa
dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan
kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus
dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong
wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat
terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang
tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah
dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya
kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan
ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan,
sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan
kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi
perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam
membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa
konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan
aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab
(Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya,
bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu
memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang
akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara
pada terbentuknya karakter bangsa.
Pengertian dan Makna Wawasan
Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1) Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa
agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia
sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
3) Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada
patriotisme yang licik;
4) Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh
pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan
menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
5) NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir
batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai
Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki
enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
1) Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas,
merkeka, dan besatu;
3) Cinta akan tanah air dan bangsa;
4) Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
5) Kesetiakawanan sosial;
6) Masyarakat adil-makmur.
No comments