Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli. Dari bahasa sansekerta istilah negara berasal dari kata "nagari" atau "nagara" yang mempunyai arti "kota". Kemudian secara etimologis, terjemahan dari istilah "negara" bisa berasal dari berbagai macam bahasa. Kita mulai dari bahasa Jerman "staat", kemudian Inggris "state", Perancis "etat", Latin "status/statum" dan Italia "Lo stato", yang mempunyai arti suatu kondisi yang memiliki sifat tegak dan juga tetap.
Berikut ini merupakan Pengertian Negara Menurut Pendapat Para
Ahli:
a. Kranenburg
Menurut
Kranenburg pengertian dari negara yaitu suatu bentuk organisasi yang ada karena
keinginan dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
b. J.H.A. Logemann
Menurutnya
negara adalah sebuah organisasi kewibawaan.
c. Thomas Hobbes, John
Locke, dan Rousseau
Menurut
ke-tiga ahli ini negara yaitu suatu organisasi yang merupakan hasil dari suatu
perjanjian di masyarakat.
d. Max Weber
Menurut
Max Weber pengertian negara adalah suatu masyarakat di dalam suatu wilayah yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah.
e. Karl Marx
Menurut
ahli Karl Marx pengertian dari negara yaitu suatu bentuk kekuasaan bagi manusia
(penguasa) yang digunakan untuk menindas orang lain.
f. Robert M. Mac Iver
Pengertian
negara menurut Robert adalah suatu asosiasi yang mengadakan penertiban di dalam
masyarakan di wilayahnya dengan berdasar kepada sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang diberikan kekuasaan yang bersifat memaksa.
g. Prof. R. Djokosoetono
Pengertian
negara menurut Prof. R. Djokoseotono negara adalah suatu organisasi yang dibentuk
oleh manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
h. Harold J. Laski
Menurut
Harold definisi dari negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang sifatnya memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu
atau kelompo yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
i. A.G. Pinggodigdo
Pengertian
negara menurut A.G. Pringgodigdo adalah suatu organisasi kemanusiaan yang mana harus
memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu sehingga bisa disebut dengan suatu nation (bangsa).
j. Prof. Mr. Soenarto
Menurut
Prof Mr. Soenarto pengertian dari negara yaitu organisasi masyarakat yang
memiliki suatu daerah dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
k. Prof. Mirriam Budiarjo
Pengertian
negara menurut Prof. Mirriam Budiarjo adalah suatu daerah territorial yang mana
rakyar di daerah tersebut diperintah oleh beberapa pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan malalui
pengawasan monopolistis dan kekuasaan yang sah.
l. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI)
Pengertian
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan
politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari beberapa definisi
negara tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara adalah suatu
kelompok masyarakat yang berada (menempati) suatu wilayah, dan diorganisasi
oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya mempunyai suatu kedaulatan baik ke
dalam maupun ke luar.
Baca juga Syarat-Syarat Negara¸Ciri-Ciri Negara dan Teori Asal Mula Negara
Demikian beberapa Pengertian Negara Menurut Pendapat Para
Ahli. Semoga ada manfaatnya.
No comments