ISI – BUNYI PASAL 7 UUD 1945

Isi atau Bunyi Pasal 7 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 7 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 7 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)

Berikut ini bunyi atau Isi pasal 7 UUD 1945 baik sebelum perubahan (Amandemen) maupun  bunyi atau Isi pasal 7 UUD 1945 baik setelah perubahan (Amandemen)


PASAL 7 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN

Bunyi atau Isi pasal 7  UUD 1945 adalah  “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”


PASAL 7 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN

Isi atau Bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah  “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” (Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 7 UUD 1945 baik sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen). Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter

Popular Posts



































Free site counter