Bentuk Negara Indonesia Dan Makna Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia

Bentuk Negara Indonesia dan Makna Kesatuan bagi Bangsa Indonesia 

Bentuk Negara Indonesia Dan Makna Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia


Bentuk Negara Indonesia Dan Makna Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia. Apa Bentuk Negara Indonesia ? Jawabannya tentu Negara Kesatuan atau lebih dikenal dengan istilah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Lalu apa makna kesatuan bagi bangsa Indonesia?

A. Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pembagian daerah ke dalam provinsi, kemudian kabupaten, kota dan desa tentunya tidak dimaksudkan sebagai pemisahan apalagi pemberian kadulatan sendiri. Pada dasarnya bentuk organisasi pemerintahan negara adalah unitaris, namun dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat saja diakukan pendelegasian urusan pemerintahan atau kewenangan kepada pemerintahan provinsi, kabupaten/kota maupun desa.

B. Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara

Sebagai sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan” tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara.

Filosofi dasar persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tan hana dharma mangrwa”, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila.

Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Terjemahan dari sumpah tersebut kurang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat, dan semangat persatuan sesungguhnya telah tumbuh dan berkembang dalam akar sejarah bangsa Indonesia. Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa terasa sangat kuat.

Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun 1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang menggunakan bahasa daerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih. Namun kenyataannya, yang terpilih menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak adanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu. Peristiwa inilah yang membentuk dan merupakan kesatuan psikologis atau kejiwaan bangsa Indonesia.

Selain kesatuan kejiwaaan berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa Indonesia juga terikat oleh kesatuan politik kenegaraan yang terbentuk dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat, dan berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya.

Makna kesatuan selanjutnya adalah kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan. Kesatuan kewilayahan ini ditandai oleh Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak lahirnya konsep Wawasan Nusantara. Dengan adanya Deklarasi Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia mengalami perluasan dibanding batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) peninggalan Belanda. Deklarasi Juanda ini kemudian pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Konsep Wawasan Nusantara sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978, khususnya pada Konferensi Hukum Laut di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember 1982 konsep Wawasan Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Dengan penegasan batas kedaulatan secara kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas dan nyata.

Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah, hingga keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena ke-Indonesia-an yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan harmonis seperti ini berlaku pula unruk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat tubuh manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan turut berempati karenanya.

Dengan demikian, Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.

Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha sektor swasta, hingga organisasi kemasyarakatan (civil society) sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bukanlah tanggungjawab dari seseorang atau instansi saja, melainkan setiap warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun dalam upaya mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

Demikian pembelajaran tentang Bentuk Negara Indonesia Dan Makna Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia. Selamat belajar.




= Baca Juga =



No comments