Breaking

Friday, October 27, 2023

Sejarah Pancasila dari Masa Ke Masa

Sejarah Pancasila


Sejarah Pancasila pada Masa Pra Kemerdekaan, Era kemerdekaan, Era Orde Lama, Era Orde Baru dan Era Reformasi. Presiden Soekarno pernah mengatakan “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Dari perkataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi yang beragam bagi kehidupan. Seperti diungkap seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43 SM) yang mengungkapkan “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “sejarah memberikan kearifan”. Pengertian yang lebih umum yaitu “sejarah merupakan gurukehidupan”.

 

Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita- cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya (Soekarno, 1989: 64). Pentingnya cita-cita ideal sebagai landasan moralitas bagi kebesaran bangsa diperkuat oleh cendekiawan-politisi Amerika Serikat, John Gardner, “No nation can achieve greatness unless it believes in something, and unless that something has moral dimensions to sustain a great civilization” (tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar) (Madjid dalam Latif, 2011:42).

 

Begitu kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus berjaya sepanjang masa. Hal tersebut disebabkan ideologi Pancasila tidak hanya sekedar “confirm and deepen” identitas Bangsa Indonesia. Ia lebih dari itu. Ia adalah identitas Bangsa Indonesia sendiri sepanjang masa. Sejak Pancasila digali kembali dan dilahirkan kembali menjadi Dasar dan Ideologi Negara,maka ia membangunkan dan membangkitkan.

 

A.  Pancasila Pra Kemerdekaan

Kekalahan tentara Belanda 1942 kepada tentara Jepang di Kalijati merupakan awal berakhirnya penjajahan Belanda di Indonesia. Kemenangan Jepang tersebut semula disambut gembira oleh rakyat Indonesia yang sejak awal tidak mempunyai harapan merdeka di bahwa penjajahan Belanda. Harapan mereka, Jepang sebagai sesama bangsa Asia akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dalam waktu dekat.

 

Strategi Jepang untuk menjajah Indonesia memang cukup bagus, yaitu dengan membolehkan rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih, menyanyikan lagi Indonesia Raya, dan untuk mengganti untuk sementara tenaga administratifnya yang ditenggelamkan Sekutu, pegawai pangreh praja Indonesia dinaikkan pangkatnya meskipun diturunkan gajinya. Tentara Jepang menyebut dirinya sebagai saudara tua bangsa Indonesia Dengan sangat strategis, tentara Jepang juga merekrut intelektual Indonesia dengan memberinya wadah Komisi Penyelidik Adat Istiadat dan Tata Negara tanggal 8 November 1942 yang bersama-sama 13 orang Jepang mendiskusikan idea-idea mereka tentang nilai-nilai budaya bangsa Indonesia baik untuk kepentingan Jepang maupun untuk kepentingan Indonesia merdeka yang mereka cita-citakan. Bahkan setelah kegagalan Tiga A (Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia, maka didirikanlah Pusat Tenaga Rakyat (Putera) yang diketuai oleh empat serangkai, Sukarno, Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Mas Mansur, yang mendapat sambutan hangat dari rakyat. Setelah itu dibentuklah berbagai organisasi massa seperti Seinendan (Barisan Pemuda), Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), Heiho yang terkenal dengan PETA yang diprakarsai Gatot Mangkupraja. Semuanya adalah strategi Jepang untuk ‘melunakkan’ hati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan Sekutu.

 

Kekalahan Jepang secara beruntun dalam perang (PD II) melawan sekutu ‘memaksa’ pemimpin administrasi militer di Indonesia yaitu Hayashi menganjurkan kepada Pemerintah Jepang memberi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, sebab berdasarkan pengamatannya kesengsaraan bangsa Indonesia di bawah pemerintah Tentara Pendudukan sudah tidak tertahankan lagi. Maka kalau Jepang secara eksplisit tidak memberikan janjir kemerdekaan itu kepada pemimpin-peminpin Indonesia tentu mereka akan berbalik melawan Jepang. Kalau itu terjadi, maka keadaan Jepang tentu tidak dapat diselamatkan lagi. Saran ini kemudian diterima oleh Pemerintah Jepang dibawah Perdana Menteri Koiso. Maka tanggal 7 September 1944, Koiso mengumumkan ke seluruh dunia di muka sidang ke-85 Parlemen Jepang bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan dalam waktu dekat.

 

Dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya merupakan hasil pergumulan pemikiran para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Walaupun rumusan dasar negara itu baru mengemuka pada masa persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), namun bahan- bahannya telah dipersiapkan sejak awal pergerakan kebangsaan Indonesia. Latif (2002: 5) menyebutkan bahwa setidaknya sejak dekade 1920-an pelbagai kreativitas intelektual mulai digagas sebagai usaha mensintesiskan aneka ideologi dan gugus pergerakan dalam rangka membentuk “blok historis” (blok nasional) bersama demi mencapai kemerdekaan. Pemberian kemerdekaan dan bayangan kekalahan Jepang tersebut akhirnya ‘memaksa, mereka untuk mengumumkan pembentukan BPUPKI yang selanjutnya disebut dalam bahasa Jepang sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk pada 29 April 1945 sebagai realisasi janji kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus 1945 dari pemerintah Jepang. Anggota BPUPKI berjumlah 63 orang, termasuk Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Itibangase Yosio (anggota luar biasa yang berkebangsaan Jepang) dan R. Pandji Soeroso (merangkap Tata Usaha) masing-masing sebagai wakil ketua Pembicaraan mengenai rumusan dasar negara Indonesia melalui sidang-sidang BPUPKI berlangsung dalam dua babak, yaitu: pertama, mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945; dan kedua, mulai 10 Juli sampai 17 Juli1945.

 

Dr. KRT. Rajiman Wedyodiningrat diangkat ketua (kaityo), bukan Soekarno, yang pada waktu itu dianggap sebagai pemimpin nasional yang utama. Pengangkatan tersebut disetujui oleh Soekarno, alasannya, sebagai anggota biasa akan lebih mempunyai banyak kesempatan untuk aktif dalam diskusi-diskusi.

 

Sidang pleno BPUPKI pertama, sidang dibuka dengan sambutan Saiko Syikikan, Gunseikan, yang menasehati BPUPKI agar mengadakan penelitian yang cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara Indonesia merdeka sebagai suatu mata rantai dalam lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya.

 

Ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku Ketua Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang; hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam lumpur sejarah (Latif, 2011: 4). Begitu lamanya penjajahan di bumi pertiwi menyebabkan bangsa Indonesia hilang arah dalam menentukan dasar negaranya. Dengan permintaan Dr. Radjiman inilah, figur-figur negarawan bangsa Indonesia berpikir keras untuk menemukan kembali jati diri bangsanya.

 

Pada sidang pertama BPUPKI, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan, 2) Peri Kemanusiaan, 3) Peri Ketuhanan, 4) Peri Kerakyatan dan 5) Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu: 1) Teori negara perseorangan (individualis), 2) Paham negara kelas dan 3) Paham negara integralistik. Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari: 1) Nasionalisme (kebangsaan Indonesia), 2) Internasionalisme (peri kemanusiaan), 3) Mufakat (demokrasi), 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan) (Kaelan, 2000:37-40).

 

Pergumulan pemikiran dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia bermula dari permintaan Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, selaku Ketua BPUPKI pada 29Mei 1945 kepada anggota sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka. Untuk merespon permintaan Ketua BPUPKI, maka dalam masa sidang pertama, yaitu 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Muhammad Yamin dan Soekarno mengajukan usul berhubungan dengan dasar negara. Soepomo juga menyampaikan pandangannya dalam masa sidang ini namun hal yang dibicarakan terkait aliran atau paham kenegaraan, bukan mengenai dasar negara.

 

Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘weltanschauung’ atau pandangan hidup (Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), 1995: 63, 69, 81, dan RM. A.B. Kusuma, 2004: 117, 121,128-129).

 

Susunan nilai atau prinsip yang menjadi fundamen atau dasar negara pada masa sidang pertama BPUPKI tersebut berbeda-beda. Usul Soekarno mengenai dasar negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 terdiri atas lima dasar. Menurut Ismaun, sebagaimana dikutip oleh Bakry (2010: 31), setelah mendapatkan masukan dari seorang ahli bahasa, yaitu Muhammad Yamin yang pada waktu persidangan duduk di samping Soekarno, lima dasar tersebut dinamakan oleh Soekarno sebagai ‘Pancasila’.

 

Penemuan kembali Pancasila sebagai jati diri bangsa terjadi pada sidang pertama BPUPKI, dimana padatanggal1Juni1945 di depan sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyebutkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Sungguh pun Ir. Soekarno telah mengajukan lima sila dari dasar negara, beliau juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara beliau menunjukkan dasar dari segala dasar kelima sila tersebut. Alternatifnya bisa diperas menjadi Tri Sila bahkan dapat dikerucutkan lagi menjadi Eka Sila. Tri Sila meliputi: socio-nationalisme, socio democratie dan ke-Tuhanan. Sedangkan Eka Sila yang dijelaskan oleh Ir. Soekarno yaitu “Gotong Royong” karena menurut Ir. Soekarno negara Indonesia yang kita dirikan

 

haruslah negara gotong royong (Latif, 2011: 18-19). Tetapi yang lahir pada tanggal 1 Juni itu adalahnama Pancasila(di samping nama Trisila dan Ekasila yang tidak terpilih) (Notosusanto, 1981: 21). Ini bukan merupakan kelemahan Ir. Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar. Faktanya Ir, Soekarno diakhir sejarah terbukti sebagai penggali Pancasila, dasar negara Republik Indonesia.

 

Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat. Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit Nasionalis netral agama, elit Nasionalis Muslim dan elit Nasionalis Kristen. Elit Nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar Negara, namun dengan kesadaran yang dalam akhirnya terjadi kompromi politik antara Nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi “tujuh kata”: “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” (Risalah Sidang BPUPKI, 1995; Anshari, 1981; Darmodihardjo, 1991). Kesepakatan peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh. Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Moh. Hasan dan tokoh muslim lainnya. Jadi elit Muslim sendiri tidak ingin republik yang dibentuk ini merupakan negara berbasis agama tertentu (Eleson dalam Surono dan Endah (ed.), 2010:37)

 

Untuk menampung usulan-usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan dikenal sebagai ‘Panitia Sembilan’. Dari rumusan usulan-usulan itu, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Hukum.

 

Dasar yang dinamakan ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945 Rumusan dasar negara yang secara sistematik tercantum dalam alinea keempat, bagian terakhir pada rancangan Mukadimah tersebut adalah sebagai berikut:

 

1)  Ketuhanan    dengan     kewajiban  menjalankan      syari’at      Islam bagi   pemeluk- pemeluknya.

2)  Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3)  Persatuan Indonesia.

4)  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sidang BPUPKI kedua, yaitu 10 Juli sampai 17 Juli 1945 merupakan masa penentuan dasar negara Indonesia merdeka. Selain menerima Piagam Jakarta sebagai hasil rumusan Panitia Sembilan, dalam masa sidang BPUPKI kedua juga dibentuk panitia- panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok Panitia Perancang Hukum Dasar. Sidang lengkap BPUPKI pada 14 Juli 1945 mengesahkan naskah rumusan Panitia Sembilan berupa Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar (RHD) pada hari berikutnya, yaitu 16 Agustus 1945 yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya termuat Piagam Jakarta sebagai Mukadimah.

 

Setelah sidang BPUPKI berakhir pada 17 Juli 1945, maka pada 9 Agustus 1945 badan tersebut dibubarkan oleh pemerintah Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Inkai yang kemudian dikenal sebagai ‘Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan mengangkat Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Panitia ini memiliki peranan yang sangat penting bagi pengesahan dasar negara dan berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Panitia yang semula dikenal sebagai ‘Buatan Jepang’ untuk menerima “hadiah” kemerdekaan dari Jepang tersebut, setelah takluknya Jepang di bawah tentara Sekutu pada 14 Agustus 1945 dan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia, berubah sifat menjadi ‘Badan Nasional’ Indonesia yang merupakan jelmaan seluruh bangsa Indonesia.

 

Pada pidato tanggal 1 Juni 1945 tersebut, Ir Soekarno mengatakan, “Maaf, beribu maaf! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grond-slag” daripada Indonesia Merdeka. Philosofische grond-slag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam- dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia yang kekal dan abadi”(Bahar, 1995:63).

 

Begitu hebatnya Ir. Soekarno dalam menjelaskan Pancasila dengan runtut, logis dan koheren, namun dengan rendah hati Ir. Soekarno membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila. Beliau mengatakan: “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wataala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wataala” (Soekarno dalam Latif, 2011:21).

 

Selain ucapan yang disampaikan Ir. Soekarno di atas, Pancasila pun merupakan khasanah budaya Indonesia, karena nilai-nilai tersebut hidup dalam sejarah Indonesia yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di Indonesia, seperti berikut:

1.     Pada kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana (Kaelan, 2000:29).

2.     Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu. Demikian juga nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang terentang dari pedalaman sampai ke negeri-negeri seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan Sriwijaya (Suwarno, 1993:20-21).

3.     Pada masa kerajaan Majapahit, di bawah raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktor- faktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan nusantara itu adalah: kekuatan religio magis yang berpusat pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra. Jadi dapatlah dikatakan bahwa nilai-nilai religious sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila sudah muncul sejak memasuki zaman sejarah (Suwarno, 1993: 23-24). Bahkan, pada masa kerajaan ini, istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu

a.  Tidak boleh melakukankekerasan.

b.  Tidak bolehmencuri.

c.  Tidak boleh berjiwadengki.

d.  Tidak boleh berbohong.

e.  Tidak boleh mabuk minuman keras (Darmodihardjo, 1978:6).


Kedua zaman, baik Sriwijaya maupun Majapahit dijadikan tonggak sejarah karena pada waktu itu bangsa telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit waktu itu merupakan negara-negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara. Pada zaman tersebut bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem, kerta raharja (Darmodihardjo dkk, 1991: 21). Selain zaman kerajaan, masih banyak fase-fase yang harus dilewati menuju Indonesia merdeka hingga tergalinya Pancasila yang setelah sekian lama tertimbun oleh penjajahan Belanda.

 

Sebagai salah satu tonggak sejarah yang merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila adalah termanifestasi dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

 

Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka(Ali, 2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.

 

B.  Pancasila Era Kemerdekaan

Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya. Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

 

Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teksproklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02.00-04.00 dini hari. Teks proklamasi sendiri disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo di ruang makan Laksamana Tadashi Maeda tepatnya di jalan Imam Bonjol No 1. Konsepnya sendiri ditulis oleh Ir. Soekarno. Sukarni (dari golongan muda) mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik.

 

Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perjanjian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (Yamin, 1954: 16). Piagam Jakarta ini kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial. Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar argumentasinya adalah fakta yang muncul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada saat itu benar-benar merupakan kompromi politik di antara golongan nasionalis netral agama (Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) mengenai dasar negara.

 

C.  Pancasila Era Orde Lama

Terdapat dua pandangan besar terhadap Dasar Negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut yaitu mereka yang memenuhi “anjuran” Presiden/Pemerintah untuk “kembali ke Undang-Undang Dasar 1945” dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara. Sedangkan pihak lainnya menyetujui ‘kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”, tanpa cadangan, artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara. Namun, kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum keputusan sidang konstituante (Anshari, 1981: 99).

 

Hal ini tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah tidak lagi merupakan kompromi atau titik pertemuan bagi semua ideologi sebagaimana yang dimaksud Sukarno. Ini karena Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk mendelegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam. Bahkan secara terang- terangan Sukarno tahun 1953 mengungkapkan kekhawatirannya tentang implikasi- implikasi negatif terhadap kesatuan nasional jika orang-orang Islam Indonesia masih memaksakan tuntutan mereka untuk sebuah negara Islam, atau untuk pasal-pasal konstitusional atau legal, yang akan merupakan pengakuan formal atas Islam oleh Negara.

 

Kekhawatiran Sukarno memang beralasan, apalagi ketika rentang tahun 1948 dan tahun 1962 terjadi pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah pusat. Serangan pemberontakan bersenjata yang berideologi Islam di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh meski akhirnya dapat ditumpas oleh Tentara Nasional Indonesia, tetap saja menjadi bukti kongkret dari ‘ancaman Islam’. Bahkan atas desakan AH. Nasution, kepala staf AD, tahun 1959, Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali kepada UUD 1945 dan menjadikannya sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia.

 

Kejadian ini menyebabkan Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, yang kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka (Anshari, 1981: 99-100). Dekrit Presiden tersebut berisi:

1.  Pembubaran konstituante;

2.  Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan

3.  Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

 

Sosialisasi terhadap paham Pancasila yang konklusif menjadi prelude penting bagi upaya selanjutnya; Pancasila dijadikan “ideologi negara” yang tampil hegemonik. Ikhtiar tersebut tercapai ketika Ir. Soekarno memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol/USDEK”. Manifesto politik (manipol) adalah materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi

 

Kita” yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Garis- Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Belakangan, materi pidato tersebut dikukuhkan dalam Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN (Ali, 2009: 30). Manifesto politik Republik Indonesia tersebut merupakan hasil perumusan suatu panitia yang dipimpin oleh D.N. Aidit yang disetujui oleh DPA pada tanggal 30 September 1959 sebagai haluan negara (Ismaun, 1978: 105).

 

Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham memilih taktik “gerilya” di dalam kekuasaan Ir.Soekarno.Mereka menggunakan jargon-jargon Ir. Soekarno dengan agenda yang berbeda. Taktik demikian digunakan oleh sebagian besar kekuatan politik. Tidak hanya PKI, mereka yang anti komunisme pun sama (Ali, 2009: 33). Walaupun kepentingan politik mereka berbeda, kedua arus tersebut sama-sama menggunakan Pancasila sebagai justifikasi. Ir. Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu paying besar, bernama Pancasila (doktrin Manipol/USDEK), sementara golongan antikomunis mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34).

 

Era ini disebut sebagai Demokrasi terpimpin, sebuah periode paling labil dalam struktur politik yang justru diciptakan oleh Sukarno. Pada era ini juga Sukarno membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dituduh terlibat dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Dalam periode Demokrasi Terpimpin ini, Sukarno juga mencoba membatasi kekuasaan semua partai politik, bahkan pertengahan 1950-an, Sukarno mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Dalam rangka menyeimbangkan secara ideologis kekuatan-kekuatan Islam, nasionalisme dan komunisme, Sukarno bukan saja menganjurkan Pancasila melainkan juga sebuah konsep yang dikenal sebagai NASAKOM, yang berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan-kepentingan politis dan ideologis yang saling berlawanan antara PKI, militer dan Sukarno serta agama (Islam) menimbulkan struktur politik yang sangat labil pada awal tahun 1960-an, sampai akhirnya melahirkan Gerakan 30 S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama. Dengan adanya pertentangan yang sangat kuat ditambah carut marutnya perpolitikan saat itu, maka Ir. Soekarno pun dilengserkan sebagai Presiden Indonesia, melalui sidang MPRS.


D.  Pancasila Era Orde Baru

Peristiwa percobaan kudeta 30 September 1965 yang melibatkan Partai Komunis Indonesia telah membawa perubahan besar dalam sejarah politik Indonesia. Peristiwa penumpasan terhadap G 30 S/PKI dibawah komando Letjen Soeharto memberikan legitimasi politik atas ‘kesaktian’ Pancasila tanggal 1 Oktober 1965, sebagai momentum betapa PKI tidak berhasil dan tidak pernah didukung oleh TNI dan rakyat untuk menggantikan ideologi negara (Pancasila) dengan ideologi komunis. Tampilnya Pangkostrad Lentjen Soeharto dalam penumpasan pemberontakan G 30 S/PKI tersebut adalah sejarah baru bagi terjadinya peralihan kekuasaan dari Sukarno (Orde Lama) ke Suharto (Orde Baru).

 

Pada awal kekuasaannya, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru ini adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Dari khasanah ideologis Sukarno, pemerintah baru ini mengambil Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara dan karena itu merupakan resep yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Penamaan Orde Baru dimaklumkan sebagai keinginan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas munculnya keadaan baru yang lebih baik daripada keadaan lama. Reorientasi ekonomi, politik dan hubungan internasional ditambah stabilitas nasional adalah langkah awal yang ditegakkan oleh Orde Baru.

 

Setelah lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan berpindahnya kursi kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun mulai diperbaiki.

 

Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan, “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5).

 

Jadi, Pancasila dijadikan sebagai political force di samping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968 Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari Pancasila pasti digagalkan (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 42).

 

Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:

Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa

Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab

Tiga  : Persatuan Indonesia

Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Lima  : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968. Pada tanggal 22 Maret 1978 ditetapkan ketetapan (disingkat TAP) MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yang salah satu pasalnya tepatnya Pasal 4 menjelaskan; “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”.

 

Adapun nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) berdasarkan ketetapan tersebut meliputi 36 butir, yaitu:

1.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

a.  Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.  Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut- penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.

c.  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

d.  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

 

2.  Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

a.  Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

b.  Saling mencintai sesama manusia.

c.  Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro.

d.  Tidak semena-mena terhadap orang lain.

e.  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

f.   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

g.  Berani membela kebenaran dan keadilan.

h.  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

 

3.  Sila Persatuan Indonesia.

a.  Menempatkan persatuan,  kesatuan,  kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b.  Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

c.  Cinta tanah air dan bangsa.

d.  Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

e.  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.

 

4.  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

a.  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

b.  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

d.  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.  Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

f.   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

g.  Keputusan yang diambil harus dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

 

5.  Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

a.  Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.

b.  Bersikap adil.

c.  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d.  Menghormati hak-hak orang lain.

e.  Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

f.   Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

g.  Tidak bersifat boros.

h.  Tidak bergaya hidup mewah.

i.   Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

j.   Suka bekerja keras.

k.  Menghargai hasil karya orang lain.

l.   Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

 

Nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas 36 butir tersebut, kemudian pada tahun 1994 disarikan/dijabarkan kembali oleh BP-7 Pusat menjadi 45 butir P4. Perbedaan yang dapat digambarkan yaitu: Sila Kesatu, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Kedua, menjadi 10 (sepuluh) butir; SilaKetiga, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Keempat, menjadi 10 (sepuluh) butir; dan Sila Kelima, menjadi 11 (sebelas) butir.

 

Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di negara Indonesia diatur dalam KetetapanMPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini menegaskan, “Amanat penderitaan rakyathanya dapat diberikan dengan pengamalan Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa serta ketentuan- ketentuan UUD 1945, untuk menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum yang konstitusionil sebagaimana yang dinyatakan dalam pembukaan UUS 1945” (Ali, 2009: 37).

 

Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak reinforcing oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengagamakan Pancasila. Kemarahan Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27 Maret 1980. Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila dan UUD 1945, malahan diperkuat sebagai comparatist ideology. Jelas sekali bagaimana pemerintah Orde Baru merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani keluar dari Pancasila (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43). Selanjutnya pada bulan Agustus 1982 Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal, bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila sebagai pemersatu bangsa (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43-44).

 

Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada akhirnya pengaruh luar masuk Indonesia pada akhir 1990-an yang secara tidak langsung mengancam aplikasi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Demikian pula demokrasi semakin santer mengkritik praktek pemerintah Orde Baru yang tidak transparan dan otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang sekaligus mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 45).

 

E.  Pancasila Era Reformasi

Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik, ekonomi dan hukum (Kaelan, 2000:245).

 

Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah. Nilai-nilai itu selalu ditanam ke benak masyarakat melalui indoktrinasi (Ali, 2009:50).

 

Dengan seolah-olah “dikesampingkannya” Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik horisontal dan vertikal secara masif dan pada akhirnya melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda. Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan. Lebih dari itu, aktivitas politik hanya sekedar merupakan libido dominansi atas hasrat untuk berkuasa, bukannya sebagai suatu aktivitas memperjuangkan kepentingan nasional yang pada akhirnya menimbulkan carut marut kehidupan bernegara seperti dewasa ini (Hidayat, 2012).

 

Namun demikian, kesepakatan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (MD, 2011). Ketetapan ini terus dipertahankan, meskipun ketika itu Indonesia akan menghadapi Amandeman Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

 

Selain kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkandalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat(3) yang menyebutkan; “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang- Undang Dasar 1945”.

 

Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Oleh sebab itu, sekitar tahun 2004 Azyumardi Azra menggagas perlunya rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integratif dan salah satu fundamen identitas nasional. Seruan demikian tampak signifikan karena proses amandeman UUD 1945 saat itu sempat memunculkan gagasan menghidupkan kembali Piagam Jakarta (Ali, 2009: 51). Selain keadaan di atas, juga terjadi terorisme yang mengatasnamakan agama. Tidak lama kemudian muncul gejala Perda Syariah di sejumlah daerah. Rangkaian gejala tersebut seakan melengkapi kegelisahan publik selama reformasi yang mempertanyakan arah gerakan reformasi dan demokratisasi. Seruan Azyumardi Azra direspon sejumlah kalangan. Diskursus tentang Pancasila kembali menghangat dan meluas usai Simposium Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan FISIP-UI pada tanggal 31 Mei 2006 (Ali, 2009: 52). Sekretariat Wapres Republik Indonesia, pada tahun 2008/2009 secara intensif melakukan diskusi-diskusi untuk merevitalisasi sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Tahun  2009 Dirjen Dikti, juga membentuk Tim Pengkajian Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Sementara itu, beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan sejenis, yaitu antara lain: Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada, Simposium Nasional Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pendidikan Indonesia, dan Kongres Pancasila di Universitas Udayana. Lebih dari itu MPR-RI melakukan kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal dengan sebutan “Empat Pilar Kebangsaan”, yang terdiri dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Akan tetapi, istilah “Empat Pilar Kebangsaan” ini menurut Kaelan (2012: 249-252) mengandung; 1) linguistic mistake (kesalahan linguistik) atau dapat pula dikatakan kesalahan terminologi; 2) ungkapan tersebut tidak mengacu pada realitas empiris sebagaimana terkandung dalam ungkapan bahasa, melainkan mengacu pada suatu pengertian atau ide, ‘berbangsa dan bernegara’ itu dianalogikan bangunan besar (gedung yang besar); 3) kesalahan kategori (category mistake), karena secara epistemologis kategori pengetahuan Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah merupakan kategori yang sama. Ketidaksamaan itu berkaitan dengan realitas atau hakikat pengetahuannya, wujud pengetahuan, kebenaranpengetahuannyasertakoherensi pengetahuannya.

 

Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Penempatan Pancasila sebagai sumberdari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 

Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini penekanannya pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup. Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa. Kesadaran ini mulai tumbuh kembali, sehingga cukup banyak lembaga pemerintah di pusat yang melakukan kegiatan pengkajian sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Salah satu kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

 

Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada nilai- nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara konsisten menaati ketentuan- ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945.


Demikian uraian singkat tentang Sejarah Pancasila pada Masa Pra Kemerdekaan, Era kemerdekaan, Era Orde Lama, Era Orde Baru dan Era Reformasi. Semoga ada manfaatnya



1 comment:

  1. Terima kasih telah menginspirasi dan telah menjadi sosok yang banyak membantu melalui tulisan-tulisan yang ada pada blog ini. Anda telah membantu membuat pelajaran menjadi menyenangkan, memberikan banyak wawasan yang dapat membantu kami dalam menggapai cita-cita. .Doakan kami yang sedang belajar agar dapat menjadi generasi yang cerdas di masa-masa yang akan datang

    ReplyDelete