Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis. Pemberian makanan tambahan merupakan salah satu suplementasi gizi yang diberikan sebagai penambahan makanan atau zat gizi. Suplementasi gizi memiliki berbagai bentuk diantaranya makanan tambahan, tablet tambah darah, kapsul vitamin A, dan bubuk tabur gizi yang bertujuan untuk memenuhi kecukupan gizi bagi bayi, balita, wanita usia subur, ibu hamil dan ibu nifas.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024, indikator pembangunan kesehatan yang akan dicapai
adalah penurunan prevalensi balita stunting menjadi 14% dan prevalensi balita wasting
menjadi 7% pada tahun 2024. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut,
Kementerian Kesehatan diamanatkan untuk memenuhi kekurangan asupan gizi balita
gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis melalui pemberian makanan
tambahan berupa biskuit.
Pemberian makanan tambahan
tahun 2018 -2020 dilakukan dengan dua sumber pembiayaan yaitu dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk makanan tambahan kirim ke daerah dan
bufferstock pusat, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan untuk makanan
tambahan lokus stunting. Pemberian makanan tambahan diperuntukkan terutama bagi
balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil
Kurang Energi Kronis, menyatakan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan
Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil
Kurang Energi Kronismenyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian
Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dan pemangku
kepentingan dalam pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi
kurang dan ibu hamil kurang energi kronis.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil
Kurang Energi Kronis, menyatakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita
Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Tujuan pengaturan pengelolaan
pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi
kronis ini adalah sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan
terkait dalam pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang dan
ibu hamil kurang energi kronis.
Selengkapnya
silahkan baca Keputusan Menteri
Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 Tentang
Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita
Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis melalui salinan dokumen yang terdapat
di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil
Kurang Energi Kronis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment