Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak - KOMUNITAS GURU PENDIDIKAN PANCASILA

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak. Hipertensi merupakan penyakit yang tidak hanya terjadi pada orangtua atau dewasa, tetapi juga dapat terjadi pada anak dan remaja. Hipertensi merupakan salah satu penyakit yang paling sering terjadi pada manusia dan diperkirakan prevalensinya lebih dari satu miliar di seluruh dunia. Prevalensi hipertensi pada anak, khususnya usia sekolah, mengalami peningkatan. Hal ini mungkin disebabkan meningkatnya prevalensi obesitas pada kelompok usia tersebut. Prevalensi hipertensi lebih banyak pada anak laki -laki (15% -19%) dibanding kan dengan anak perempuan (7%-12%). Hiperten si lebih banyak ditemukan pada Ras Hispanik dan Negro dibandingkan dengan kulit putih.

 

Berdasarkan penyebabnya hiperten si dibagi atas primer dan sekunder. Penyebab hipertensi pada anak, terutama masa preadolesens, umumnya adalah sekunder. Penyakit parenkim ginjal merupakan bentuk yang paling banyak ditemukan pada anak (60-70%) di antara penyebab hipertensi sekunder lainnya, sedangkan pada usia remaja penyebab tersering hipertensi adalah primer, yaitu sekitar 85-95%.

 

Hipertensi yang bersifat akut dan berat pada anak, terutama usia sekolah, disebabkan oleh glomerulonefritis, sedangkan hipertensi kronik terutama disebabkan oleh penyakit parenkim ginjal. Pada tahun 2017 American Academy of Pediatrics (AAP) melakukan perbaikan terhadap klasifikasi hipertensi sebe lumnya yang dikeluarkan oleh The Fourth Report on The Diagnosis, Evaluation, and Treatme nt of High Blood Pressure in Children and Adolescent (2004). Hal ni disebabkan masih didapatkan kejadian hipertensi dan kelainan organ target yang tidak dapat dideteksi dengan klasifikasi sebelumnya. Dalam perbaikan ini terdapat perubahan guideline yang mengakibatkan perubahan penanganan hipertensi pada anak.

 

Berbagai perubahan mendasar yang dilakukan oleh AAP tahun 2017 dibandingkan dengan The Fourth Report tahun 2004 meliputi penggunaan metodologi berbasis bukti, revisi klasifikasi hipertensi, tabel nor matif tekanan darah hanya mengikutsertakan anak dengan berat badan normal, terdapat tabel tekanan darah yang disederhanakan dan bermanfaat untuk penapisan dan survei, penggunaan Ambulatory Blood Pressure Monitoring (ABPM) 24 jam untuk memantau hipertensi di rumah, terdapat rekomendasi pemeriksaan ekokardiografi untuk follow-up jangka panjang, dan sasaran pengobatan untuk menurunkan nilai tekanan darah pada hipertensi primer diturunkan.

 

Hipertensi pada anak harus mendapat perhatian yang serius, karena bila tidak ditangani dengan baik, penyakit ini dapat menetap hingga dewasa. Agar hipertensi dapat dideteksi sedini mungkin dan dapat ditangani secara tepat, maka pemeriksaan tekanan darah yang cermat harus dilakukan secara berkala setiap tahun setelah anak berus ia tiga tahun.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan mengesahkan dan memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi pada Anak.

 

Dikt KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 menyatakan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi pada Anak yang selanjutnya disebut PNPK Hipertensi pada Anak merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan PNPK Hipertensi pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 menyatakan PNPK Hipertensi pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan Kepatuhan terhadap PNPK Hipertensi pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 menyatakan Penyesuaian terhadap pelaksanaan PNPK Hipertensi pada Anak dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, dan dicatat dalam rekam medis.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Hipertensi pada Anak dengan melibatkan organisasi profesi

 

Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak adalah: a) Tujuan umum adalah Menyusun suatu PNPK untuk membantu menurunkan angka kejadian, komplikasi, dan kematian akibat hipertensi pada anak; b) Tujuan khusus yakni Membuat pernyataan secara sistematis berdasarkan bukti ilmiah (scientific evidence) untuk membantu dokter dan perawat dalam hal diagnosis dan tata laksana hipertensi pada anak; dan memberikan berbagai bukti bagi fasilitas kesehatan primer, sekunder, dan tersier serta penentu kebijakan untuk penyusunan proto kol setempat atau Panduan Praktik Klinis (PPK) hipertensi pada anak dengan melakukan adaptasi sesuai PNPK.

 

Sasaran diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak adalah 1) Semua tenaga kesehatan yang terlibat. Panduan ini d apat diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier sesuai dengan fasilitas dan sumber daya yang tersedia. 2) Penentu kebijakan di lingkungan rumah sakit, institusi pendidikan, serta kelompok profesi terkait.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar