Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karierprofesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan PengamananPerdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertibadministrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidangpelindungan dan pengamanan perdagangan.
PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan

Permenpan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
![]() |
PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN |
Peraturan Menpan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019. Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan

Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 - SATPOL PP
![]() |
PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 |
Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 mengatur tentang Pemenuhan Hak PNS Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan SATPOL PP. Bapak Ibu Satpol PP, sudah tahukah tentang Hak Satpol PP yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal SATPOL PP ?, serta apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu tentang Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan yang dapat diterima SATPOL PP? Jika belum Bapak/Ibu harus baca PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019.
Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan atau disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.